Edan! Mahasiswa Kedapatan Bisnis Tembakau Gorila di Dalam Kampus

Polisi membawa barang bukti dan pelaku pengedar tembakau gorila. (deny rahmawan)
Polisi membawa barang bukti dan pelaku pengedar tembakau gorila. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang mahasiswa di salah satu PTN di Kota Malang, AQ alias Abdul (20), diringkus jajaran Satreskoba Polres Malang Kota. Pemuda asal Jakarta ini kedapatan menyimpan tembakau gorila di kosnya di kawasan Merjosari.

Abdul diamankan beserta barang bukti tembakau gorila dengan berat 15,11 gram. Tembakau tersebut dibungkus plastik berwarna abu-abu kecil sebanyak 10 buah.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, menyatakan, tembakau yang termasuk narkotika itu dibeli pelaku dari Tangerang. 10 poket kecil tembakau itu dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

“Uangnya ditransfer kemudian barang datang lewat jasa paket. Dari Malang, tembakau itu dijual Rp 250 ribu per poket,” kata Hasibuan, Senin (27/11).

Pelaku mengaku mengedarkan tembakau tersebut selama enam bulan. Sasarannya adalah mahasiswa di kampus. Ia juga positif menggunakan sendiri tembakau gorila tersebut.

“Hasil tes urine dia positif. Kami masih mendalami kasus ini,” tegasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul bakal menjalani ‘perkuliahan’ di dalam sel tahanan. Ia diancam Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4-12 tahun penjara.(Der/Aka)