Edan Law Pertanyaan Kinerja Kemenkum HAM, Sebulan Keluarkan 3 AHU Objek yang Sama

MALANGVOICE- Kantor Advokat Edan Law di Malang mempertanyakan kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM yang bisa menerbitkan tiga akta berbeda dalam satu bulan dari Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI).

Sumardhan dari Kantor Hukum Edan Law menjelaskan tiga akta dimaksud adalah penerbitan AHU yang disahkan melalui dua notaris berbeda.

Jalani Sidang Tipiring, Toko Miras Sari Jaya 25 Didenda Rp10 Juta

Di akta pertama pada 4 Juli dengan nomor AHU-0001113.AH.01.08.Tahun 2025 dan SK nomor AHU-0001278.AH.01.08 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 26 Juli 2025, dan terakhir AHU-0001302.AH 01.08 Tahun 2025 yang terbit pada 29 Juli 2025.

“Dari semua akta yang terbit muncul nama pengurus yang berbeda,” kata Sumardhan.

Ia menjelaskan, di akta 4 Juli dari notaris Hoo Go Huk menyebutkan Agus Priyono menjadi ketua organisasi. Sedangkan di SK tanggal 26 Juli dibuat notari Diana Istislam disebutkan Christea Frisdiantara. Namun pada SK 29 Juli dibuat notaris Hoo Go Huk jabatan ketua kembali diemban Agus Priyono merangkap sebagai anggota.

Uniknya, kata Sumardhan, akta terakhir pada 29 Juli dibuat dan langsung dalam sehari.

“Karena ini ada kejanggalan, dalam penerbitan akta yang cukup kilat di hari yang sama. Sehingga, kami akan bersurat ke Presiden RI dan DPR RI sebagai bentuk pengawasan kinerja aparatur negara,” tegasnya.

Selain itu, Sumardhan menilai adanya akta baru yang dikeluarkan selama sebulan itu bisa menyebabkan konflik internal PPLP-PTPGRI. Padahal seharusnya produk yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki kepastian hukum bagi warganya.

“Maka dari itu kami mempersoalkan kenbenaran yang dibuat Menkumhan kenapa sebulan ada tiga akte di objek yang sama. Kemudian kami akan lapor ke polisi terkait tindak pidana dugaan akta palsu dan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Partoyo tim dari Edan Law juga menyayangkan proses penerbitan AHU tanggal 29 Juli yang terlalu cepat dan tidak lazim.

Selain pengurusan kilat dalam waktu sehari, seluruh nama dan jabatan sama dengan susunan pengurus yang tertuang dalam akta 4 Juli 2025.

“Pengurusan AHU seharusnya membutuhkan waktu verifikasi panjang dan ketat. Klien kami bahkan menunggu sejak dua tahun lalu. Kemudian berkas yang mendapatkan rekomendasi kembali diajukan tanggal 16 Juli dan baru diterbitkan 26 Juli, tepat tiga hari sebelum akta baru terbit,” bebernya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait