Edan Law Gugat Praperadilan Kapolsek Ampelgading

Ketua tim avokat Edan Law, Sumardhan S.H (Masker putih) saat foto bersama dengan tiga bersaudara yang ditetapkan tersangka. (Istimewa)

MALANGVOICE – Tim advokat Edan Law, yang dipimpin Sumardhan S.H melakukan praperadilan kepada Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko.

Gugatan itu didasari penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) warga asal Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Ampelgading, yang terjadi pada 21 Mei 2020 silam.

Dalam kasus pengeroyokan tersebut, Kapolsek Ampelgading dianggap telah berbuat sewenang-wenang dalam menetapkan tiga bersaudara, Istiono, (47), Rochmad (37), dan Buhori (33) sebagai tersangka.

Ketua tim Edan Law, Sumardhan mengatakan, selain Kapolsek Ampelgading, gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handojo. ia ikut menjadi termohon II dalam gugatan praperadilan di PN Kepanjen.

“Penetapan tiga bersaudara sebagai tersangka itu terlihat dipaksakan dan ada kejanggalan,” ungkapnya, saat ditemui awak media, usai menemui tiga bersaudara yang telah ditetapkan tersangka, di kantor Edan Law, jalan Karya Timur Wonosari C/6E, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, belum lama ini.

Menurut Sumardhan, kala itu, Sulistiono datang ke rumah Istiono yang saat ini menjabat sebagai kepala dusun (kasun) Sidomarto, untuk mencari Buhori adik kandung Istiono ingin menyelesaikan urusan jaminan motor milik Sugeng, salah satu warga.

“Klien saya ini sedang di luar, mengetahui adiknya ada yang mencari langsung pulang. Ketika melihat Sulistiono lewat di depan rumahnya, langsung dipanggil dan tanya maksud mencari adiknya. Ternyata malah adu mulut. Klien saya didorong hingga jatuh. Peristiwa ini diketahui oleh warga yang sedang jaga PSBB dulu. Warga memisah dan minta Sulistiono pergi. Ternyata malah melapor ke polisi, dan mengaku telah dianiaya,” jelas pria yang akrab disapa Mardhan.

Akan tetapi, lanjut Mardhan, penyidik Polsek Ampelgading malah menetapkan tersangka tiga bersaudara tersebut. Padahal, Polsek Ampelgading sendiri, sudah memeriksa saksi yang dianggap tahu peristiwa itu.

“Klien saya ini korban, kok malah jadi tersangka. Yang membuat aneh lagi, kedua adiknya, Rochmad dan Buhori juga dinyatakan jadi tersangka. Ketika peristiwa, keduanya tidak ada di lokasi. Ada empat warga yang jadi saksi, dan tidak melihat kedua adik Istiono di tempat kejadian,” terangnya.

Untuk itu, tambah Mardhan, dirinya berinisiatif memberikan informasi itu ke penyidik. Namun, penyidik Polsek Ampelgading menyampaikan jika laporan di Polres Malang kedua saudara Istiono tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Kejari pun dinilai tidak meneliti berkas perkara hingga menerbitkan Surat P21 dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, kami memohon kepada Ketua PN Kepanjen untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan Terrmohon I dan II untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Jelas ini tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia,” tukasnya.(der)