Edan, Dua Orang Ini Curi 63 Motor di Kampus

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang Kota berhasil mengembangkan penyelidikan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan kampus. Kali ini dua pelaku yang diringkus.

Dua pelaku itu, Holilul Rahman (23) dan Didit Irawan (29), warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pada Desember 2015 lalu.

Di hadapan petugas, awalnya mereka hanya mengaku 11 kali pencurian, namun setelah dikembangkan, ternyata mereka sudah mencuri kendaraan roda dua sebanyak 63 kali selama 7 bulan terakhir pada 2015, di berbagai kampus di Kota Malang. Antara lain 33 di UB, 7 UIN, 11 UM, 5 Unisma dan 7 di UMM.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, keduanya melakukan aksi hanya bermodal kunci T. Mereka masuk kampus seperti biasa, lalu melihat ada kesempatan langsung mencuri.

“HR merupakan eksekutor sekaligus inisiator aksi pencurian kendaraan,” katanya pada wartawan, di Mapolres Malang Kota.

Usai mencuri, mereka langsung menjual kendaraan itu ke wilayah timur Jawa, yakni Madura, dengan harga sekitar Rp 2,3 hingga 3 juta.

“Saat ini, dari 63 kendaraan, hanya tersisa dua barang bukti, yang lain diduga sudah terjual. Kami juga masih lakukan pengembangan,” lanjutnya.

Kini pelaku yang pengangguran itu dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.