Madep Mantep Yakin MK Tolak Permohonan Malang Anyar

MALANGVOICE – Salah satu Kuasa Hukum Madep Mantep, Robikin Emhas, sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggugurkan permohonan Tim Malang Anyar terkait perselisihan hasil Pilkada yang sudah dia kali sidang itu.

Dalam releasenya, tim dari Art & Partner Law Office Jakarta ini, mengaku sudah melihat seluruh dokumen, memperhatikan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berkeyakinan seperti itu.

“Lagi pula, dalam permohonannya, pemohon tidak mempersoalkan selisih perolehan suara Paslon. Karena penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Paslon ang dilakukan KPU sudah tepat dan benar, serta tidak ada kekeliruan sama sekali,” ungkap Robikin.

Selain itu, sambungnya, selisih perolehan suara pasangan calon antara pemohon dan pihak terkait (Rendra-Sanusi) juga jauh di atas presentasi perolehan suara yang disyaratkan untuk mengajukan gugatan. Karena berdasar rumus penghitungan selisih suara dari MK 13 persen lebih.

“Padahal syarat terpenuhinya legal standing pemohon kan 0,5 persen, karena jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih dari 1 juta warga,” sambung Robikin.

Ia juga membeberkan fakta, bahwa tak seorangpun saksi Paslon yang mengajukan keberatan saat pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. Termasuk saat rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) padahal Pemohon menempatkan saksi di seluruh TPS.