Dukung Raperda, Endang Sarankan Hotel Sediakan Menu Organik

Kawasan pertanian Kota Batu masih luas untuk pertanian organik (fathul)
Kawasan pertanian Kota Batu masih luas untuk pertanian organik (fathul)

MALANGVOICE – Terkait Raperda Pertanian Organik, Inspektorat Pemkot Batu, Endang Triningsih, menyarankan agar hotel-hotel yang ada di Kota Batu ‘dipaksa’ menyediakan menu-menu dari hasil pertanian organik.

Hal itu menanggapi banyaknya wisatawan yang menginginkan produk organik namun masih jarang didapatkan di kota apel ini. Sehingga, jangan sampai wisatawan memandang keunggulan pertanian organik di Kota Batu hanya omong kosong.

“Jangan lupa untuk panduan-panduan wisata menyediakan paket ke pertanian, produk, maupun olahan organik. Jadi wisatawan itu benar-benar mengetahui kalau disini tersedia pangan dari pertanian organik,” jelas Endang kepada MVoice saat ditemui di Block Office.

Dalam uji publik Raperda Pertanian Organik kemarin, memang banyak perwakilan desa yang mengeluhkan sulitnya menanam organik. Bahkan saat wisatawan datang ke desa dan bertanya terkait hal itu, pihak desa tidak bisa menjawabnya.

Sebagai orang lama di jajadan Pemkot Batu, Endang tampak menguasai asal mula usulan menjadikan Kota Batu sebagai sentra pertanian organik. Bahkan ia mengaku, konsep itu berasal darinya saat masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan beberapa tahun lalu.

“Waktu itu saya prihatin dengan kondisi kesehatan warga. Jadi saya usulkan ke wali kota supaya makanan warga di perhatikan, utamanya harus dibudayakan makan dari pertanian organik. Lalu jadilah itu visi Pemkot Batu, selain pariwisata internasional,” papar mantan Asisten Sekda ini.

Soal harga produk pertanian organik yang dianggap mahal, Endang tidak setuju. Menurutnya, untuk menjadi sehat mahal sedikit tidak masalah. Lagi pula selisihnya tidak besar, satu ikat kangkung organik Rp 3.500, sedangkan kangkung biasa Rp 3.000.

“Saya baca di Raperdanya banyak yang perlu ditelaah ulang, misalnya soal pembuatan waduk itu. Kan nggak cocok di Batu ada waduk, soal pupuk organik ber-SNI itu juga ambigu. Kalau proses pembuatannya sudah organik, ya nggak perlu di standarisasi lagi, itu kan masyarakat,” tandasnya.

Beberapa kejanggalan dan ketidaksetujuannya terkait Raperda Pertanian Organik yang digagas Bappeda bersama akademisi pertanian dari Universitas Brawijaya itu sudah ia sampaikan. Ia berharap, ketika menjadi Perda, ia akan menjadi payung hukum yang menaungi semua kepentingan.