Dukung Penataan Permukiman di Sempadan Sungai, Begini Catatan Dewan

MALANGVOICE – Rencana penataan permukiman di kawasan sempadan sungai didukung DPRD Kota Malang. Namun, dewan beri catatan khusus agar Pemkot Malang melakukan identifikasi dan kajian perencanaan.

“Diidentifikasi dulu kelayakannya. Secara peraturan perundangan-undangan kan memang tidak dibolehkan membangun bangunan di sempadan sungai,” kata Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana.

Ia melanjutkan, kajian penting dilakukan terlebih dahulu agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Jangan sampai mengatasi masalah dengan masalah,” sambung dia.

Tentang solusi penataan dengan relokasi ke Rusunawa baru, politisi PDI Perjuangan ini mengaku belum mendapat pernyataan resmi dari Pemkot Malang. Namun, pihak mendukung upaya tersebut.

“Perlu dipertimbangkan dulu lahannya. Bisa dengan memanfaatkan aset-aset Pemkot Malang. Saat ini kami telah membentuk pansus mendata aset-aset. Mana nanti yang siap dan strategis bisa digunakan (rusunawa),” pungkasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait