Duh, Sekitar 1500 Makam Belum Registrasi Ulang

MALANGVOICE – Sekitar 1500 makam yang berada di komplek “Makam Cina”, Kota Batu, diketahui masih belum registrasi ulang. Hal ini membuat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Batu geram hingga mengeluarkan surat teguran kepada keluarga pemilik makam.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkim Kota Batu, Imam Sutrisno mengatakan, temuan ini diketahui pada tahun 2018 lalu. “Yang saya ketahui awalnya itu terkait data laporannya tidak sesuai. Setelah dicek, ternyata juga masih banyak yang belum registrasi ulang,” ungkapnya

Dijelaskan, imbas dari hal itu adalah retribusi dari tanah makam itu masih minim, apalagi tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor permakaman adalah Rp 150 Juta.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan seluas 8 hektar dari total 12 hektar tanah makam tersebut masih belum memiliki izin peruntukan makam, salah satunya seperti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). “Kalau yang 4 hektar kan miliknya Pemkot Batu sendiri. Nah, sisanya itu saya tegaskan masih belum ada izinnya. Sudah tidak ada izin IPPT, malah masih belum herregestrasi,” ungkapnya.

Dinas Perkim akhirnya melayangkan teguran ke ahli waris untuk segera mengurus izin. “Sudah kita surati semua. Agar mereka (ahli waris) mengurusnya,” jelasnya.

Disperkim, lanjut Imam, bakal mengeluarkan regulasi baru untuk memperketat perizinannya. Nantinya, surat izin pemakaman di tanah makam selain milik Pemkot Batu tidak akan dikeluarkan, selama IPPT belum diurus pemilik tanah.

“Semisal ada yang mendaftar baru untuk dimakamkan di tanah tersebut. Tidak akan kami keluarkan suratnya. Baru kami keluarkan jika IPPT-nya sudah ada,” tagasnya.

”Kita sudah menyuruh agar mengurus ke BPM (Badan Penanaman Modal). Setelah diurus, baru akan kita lakukan pendataan lebih lanjut. Agar semua terkait makam cina tidak amburadul lagi,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait