MALANGVOICE – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, di awal tahun 2019 ini mencatat ada ratusan anak dibawah umur, yang mengajukan dispensasi nikah lantaran telah hamil diluar nikah.
Panitera Muda hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto mengatakan, pada triwulan pertama, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 113 berkas anak dibawah umur yang ngebet nikah dan mengajukan dispensasi nikah.
“Diawal tahun 2019 ini mulai bulan januari hingga maret kami telah menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 113 berkas. Dengan rincian, di bulan Januari ada 47 berkas, Februari ada 36 berkas, dan di bulan Maret mencapai 30 berkas,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, Widodo menjelaskan, mereka mengajukan dispensasi nikah karena kebanyakan sudah dalam kondisi hamil duluan, atau yang dikenal dengan istilah MBA (married by accident).

“Pemgajuan dispensasi nikah ini didominasi karena telah hamil duluan sebelum nikas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widodo menerangkan, dari jumlah 113 berkas dispensasi nikah yang diajukan pemohon. Tidak semuanya berakhir dengan putusan. Sebab PA Kabupaten Malang, juga mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan surat putusan tersebut.
“Hingga saat ini (Januari – Maret), kami telah memberikan putusan sebanyak 89 berkas dari 113 yang sudah diajukan,” bebernya.
Akan tetapi, lanjut Widodo, jika mengaca pada data pada triwulan pertama di tahun 2018 lalu jumlah di tahun ini sedikit menurun, jika ditahun lalu untuk triwulan pertama mencapai 124 berkas pengajuan dispensasi nikah.
“Di tahun lalu, pada triwulan pertama (Januari-Maret) ada 130 berkas,” tegasnya.
Sedangkan untuk rinciannya yaitu, untuk bulan Januari 2018, pengadilan agama Kabupaten Malang menerima 51 berkas laporan, Februari 47, Maret 32, April 21, Mei 24, Juni 13, Juli 44, Agustus 34, September 15, Oktober 37, November 61, dan terakhir di bulan Desember terdapat 20 berkas pengajuan dispensasi nikah.
“Tahun 2018 lalu, kami menerima 399 berkas dispensasi kawin. Penyebabnya masih sama, yakni karena faktor kehamilan diluar nikah,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebenarnya pemerintah telah membatasi usia pernikahan dini dengan mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan memang sudah ditentukan. Yakni 16 tahun untuk perempuan, dan 18 tahun untuk laki-laki.(Hmz/Aka)