Duh, Pemuda Pakis ini Hamili Gadis Dibawah Umur

Tersangka Ahmad Wahyu Dian Permadani alias Dani alias Bocil saat diinterogasi petugas. (Istimewa).

MALANGVOICE – Pemuda asal Dusun Baran, Desa Sukoanyar, Pakis, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda bernama Ahmad Wahyu Dian Permadani alias Dani alias Bocil (20) ditangkap Satreskrim Polres Malang, karena kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku ini tega menyetubuhi seorang gadis berumur 17 tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya, setelah sebelumnya kami mendapat laporan dari orangtua korban,” ungkapnya.

Yulistiana menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dan korban ini sebelumnya berpacaran. Mereka menjalin asmara sejak pertengahan bulan Juli 2018 lalu. Keduanya pacaran setelah saling jatuh cinta.

“Korban kemudian ditelpon pelaku, diajak ke tempat wisata. Sesampainya dilokasi, korban dipaksa minum-minuman keras. Kemudian disetubuhi tersangka,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Yulistiana, korban pun jatuh cinta dengan tersangka, selama berpacaran, tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Selain di dalam rumahnya saat kondisi sepi, juga di sebuah penginapan di wilayah Kota Malang. Dari hubungan badan tersebut, korban diketahui hamil. Saat tahu korban hamil, tersangka bukannya mengakui perbuatannya dan bertanggungjawab, tetapi malah menghindar.

“Karena hamil, korban meminta pertangggung jawaban. Namun pelaku justru kabur. Orang tua korban lalu melaporkan dan kita tangkap pelaku dirumahnya,” ulasnya.

Sementara itu, tersangka berdalih mau menikahi korban. Namun, pelaku takut dengan orang tua korban. Selama pacaran, tersangka berdalih sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Hubungan intim dilakukan pelaku dirumahnya dan tempat penginapan di kawasan Mergosono, Kota Malang.

“Saya sudah meminta maaf dan mau menikahi, tetapi hanya lewat WhatsApp (WA). Saya mau tanggung jawab, tapi takut dengan ibunya,” kata tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomer 35 tahun 2014 tentang tindak pidana asusila dengan gadis dibawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(Hmz/Aka)