Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPD Perindo Kota Malang Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Pelapor

Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Polresta Malang Kota, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polresta Malang Kota, Rabu (25/5).

Pemeriksaan itu berkaitan usai Nelly mengadukan tiga orang dengan inisial AA, SS, DDW atas dugaan pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp. Dalam grup tersebut Nelly difitnah sebagai anggota organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Nelly menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam. Dalam proses pemeriksaan, petugas kepolisian menanyakan sekitar 20 pertanyaan, salah satunya terkait dengan kronologi dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Tadi kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan. Intinya terkait kronologi dugaan pencemaran nama baik tersebut, sama klien kami diceritakan semua ke petugas,” ujar Yassiro Ardhana selaku kuasa hukum Nelly, Rabu (25/5).

Ia menyampaikan dari informasi yang dia dapat, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor dalam waktu dekat sebagai tindaklanjut dari dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Dari situ, Yassiro berharap kasus yang dianggap telah merugikan klien-nya baik secara moril maupun materiil ini bisa ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Ya harapan kita sebagai kuasa hukum sekaligus klien kami sebagai saksi pelapor, agar proses ini bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan klien kami bisa mendapat keadilan seadil-adilnya,” pesannya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, membenarkan pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.

“Benar hari ini ada pemeriksaan bu Nelly terkait aduan tersebut. Selanjutnya kita akan dalami lagi dari saksi-saksi yang lainnya,” singkatnya.(der)