Dugaan Manipulasi Pembangunan SPAM, Kajari Panggil Puluhan ASN

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Malang, Abd Qohar AF (Toski D)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Abdul Qohar AF mengatakan, proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Malang ada 14 titik. Namun, tidak semuanya sedang dalam pemeriksaan, akan tetapi hanya ada dua titik yang saat ini sedang dilakukan pulbaket guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau tidak salah ada 1 atau 2 yang dilaporkan. Kami melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang masuk. Tapi, jika yang tidak dilaporkan kami periksa nanti dikiranya kita yang nyari-nyari,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (21/1).

Namun, lanjut Qohar, pihaknya masih terus melakukan pulbaket agar bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak salah satunya dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang.

“Kami terus lakukan pulbaket terhadap proyek pembangunan SPAM tersebut, apa sudah sesuai prosedur atau bestek. Jika ada indikasi korupsi, maka akan kami lanjutkan, tapi jika tidak ya kami hentikan. Dalam pemeriksaan ini kami juga melibatkan tenaga ahli. Jika ada hasil terbaru, akan kami sampaikan,” urainya.

Surat permohonan bantuan ke PTN di Malang.(Toski D).

Untuk itu, Qohar menjelaskan, saat ini setidaknya sudah ada sekitar 20 orang yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, beberapa diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah memanggil sekitar 20 orang saksi. Mereka ada yang ASN, ada juga yang swasta. Semuanya serba transparan dan terbuka,” tandasnya

Sekedar informasi, pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Malang telah mengirimkan surat bantuan tenaga ahli yang dibuat pada 11 Januari 2019 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kepanjen, yang diuraikan secara singkat telah ada dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan manipulasi pembangunan SPAM di Desa Lebakharjo dan Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading. Serta, dugaan serupa pada pembangunan SPAM di Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo. (Hmz/Ulm)