MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan kerja proyek RSI Unisma. Keduanya ditetapkan tersangka usai gelar perkara pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, dua tersangka ini bekerja sebagai mandor dan operator lift proyek, masing-masing berinisial BW dan CA.
“Untuk BW, kepala mandor, dia seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator lift, dia seharusnya sudah tahu kalau itu (lift) tidak dibuat untuk orang namun tetap saja masih melakukannya juga,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kedua tersangka ini belum ditahan. Polisi beralasan karena BW dan CA masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek rumah sakit yang bernilai miliaran rupiah itu.
“Belum kami tahan karena tersangka masih dibutuhkan di proyek. Nanti kalau sudah ada pengganti mereka di proyek, baru ditahan,” jelas Azi.
Dengan penetapan dua tersangka itu, polisi belum menghentikan penyelidikan. Azi menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Dua tersangka ini ditetapkan karena sudah terbukti dalam penyelidikan,” tandasnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.
Diketahui kecelakaan kerja proyek RSI Unisma ini terjadi pada Selasa (8/9) lalu. Total lima orang tewas karena terjatuh dari lift di lantai empat. Diduga kuat, lift jatuh karena tali sling putus kaeena tidak kuat menahan beban 10 pekerja.(der)