MALANGVOICE- Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Tersangka itu terlibat kasus asusila yang melibatkan prostitusi online dan penyebaran video pornografi.
Tersangka pertama, MH (22) asal Blitar, ditangkap setelah terbukti menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan MH berawal dari patroli siber yang dilakukan tim gabungan Polresta Malang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Februari lalu.
MH diketahui menyewa kamar hotel selama hampir dua bulan untuk menjalankan bisnis haramnya. Ia mempekerjakan seorang wanita yang mendapat bagian 60 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
Tersangka kedua, MS (23) asal Kabupaten Malang, ditangkap atas kasus penyebaran video pornografi dan pemerasan. MS berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial dan membujuknya untuk datang ke Malang.
Setelah bertemu, MS merekam hubungan badan mereka secara diam-diam. Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban, bahkan disebarkan hingga ke orang tua korban. MS berhasil ditangkap di rumahnya pada 24 Februari 2025, sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kedua tersangka saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Selasa (11/3).
Penangkapan kedua tersangka ini menunjukkan keseriusan Polresta Malang Kota dalam memberantas tindak asusila dan kejahatan siber. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan.(der)