Dua Tersangka Curanmor di Taman Wisata Blendrang Diringkus Polisi

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu meringkus Asep Yoga (39), warga Kalimantan Tengah dan Muchtar Ali Musthofa (23), warga Desa Kaumrejo, Ngantang. Kedua tersangka terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Teratai, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Peristiwa curanmor itu bermula pada Rabu (24/9) sekitar pukul 15.00 di kawasan Taman Wisata Blendrang, Dusun Kauman, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Korban bernama Ofi Mirsah (31), warga Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang, datang ke lokasi untuk membeli ikan dari nelayan.

Dua Pelaku Maling Uang Ratusan Juta Dibekuk Polresta Malang Kota

Motor Honda NC11A 3CB AT warna violet silver yang diparkir di area wisata raib ketika korban kembali. Sontak, Ofi panik dan langsung melapor ke polisi. Atas kejadian itu, ia menanggung kerugian sekitar Rp7 juta.

“Petugas melakukan pengintaian cukup lama. Keduanya punya peran berbeda. Asep bertugas sebagai pengantar dan pendukung aksi, sementara Muchtar sebagai eksekutor yang langsung mengambil motor,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.

Tim Reskrim kemudian bergerak cepat. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, Polisi menggerebek kos-kosan tempat kedua pelaku bersembunyi. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang ke Mapolres Batu.

Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor curian, helm, kunci motor, hingga plat nomor palsu. Tak ketinggalan, peralatan lain yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi.

“Motifnya klasik, alasan ekonomi. Mereka mengaku tidak punya pekerjaan tetap, lalu nekat mencuri motor milik wisatawan,” imbuh Joko.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan curanmor yang sering mengincar lokasi-lokasi wisata. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan motor terkunci ganda, jangan meninggalkan barang berharga dan parkir di lokasi yang benar-benar aman,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait