Dua Terdakwa Kasus TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Malang

MALANGVOICE– Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret PT NSP Cabang Malang resmi digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (30/4). Dua terdakwa, Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37), dihadapkan pada tujuh dakwaan berat terkait eksploitasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Heriyanto, menjelaskan, dakwaan mencakup pelanggaran UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pelindung TKW Marah Besar: Ini Kejahatan dan Tidak Ada Ampun!

“Ancamannya di atas sembilan tahun. Ini ancaman yang paling berat,” ujar Heriyanto usai sidang.

Sidang ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Menanggapi sidang itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan fakta lapangan.

“Korban sudah dipekerjakan di rumah terdakwa. Itu eksploitasi, dan sesuai dengan keterangan korban,” ujar Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuryati.

SBMI juga mempertanyakan legalitas PT NSP Cabang Malang. Berdasarkan konfirmasi dari kantor pusat PT NSP di Tangerang, hanya ada empat cabang resmi: Brebes, Tulungagung, Cirebon, dan Cengkareng.

“Cabang di Malang tidak terdaftar. Kegiatan mereka ilegal dan melanggar UU TPPO,” tegas Dina.

Di lain pihak, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Zainal, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT NSP Cabang Malang memiliki dokumen legal dan mengikuti semua prosedur resmi, termasuk pengurusan visa dan paspor.

“Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, kenapa masih dianggap sebagai perdagangan orang?” ujar Zainal.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait