MALANGVOICE – Dua tahun sudah mantan buruh PT Indonesian Tobacco Malang berharap dibayarnya hak mereka, yakni uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 400 juta dan pesangon untuk 77 buruh yang di-PHK sebesar Rp 2,7 miliar.
Salah satu perwakilan demonstran, Fahrudin, dari MCW, mengatakan, selama hak buruh itu belum terbayar, akan terus melakukan aksi dukungan. Apalagi dua aktivis, Liayati dan Saipul dituntut satu tahun penjara karena dituduh menggelapkan dana sosial yang diberikan perusahaan.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan,” katanya pada wartawan beberapa menit lalu di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Selain itu, para demonstran juga menginginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi buruh dari penindasan pengusahan nakal.