MALANGVOICE – Dua pelaku pencurian ditangkap Unit Reskrim Polres Malang Kota. Kedua pelaku itu adalah M Solikin dan Sofi Gozis. Mereka terbukti mencuri di 14 tempat di Kota dan Kabupaten Malang.
Dua spesialis maling laptop dan proyektor itu spesialis beraksi di sekolah dan konter hand phone.
Menurut Waka Polres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, keduanya beraksi dengan modus mengintai lokasi sasaran pada malam hari. Saat dirasa aman, keduanya masuk dengan membobol pagar dan pintu.
“Pakai linggis kecil untuk rusak gembok, kemudian kabur bawa hasil curian,” katanya, saat ekspose kasus di Mapolres Malang Kota, sore ini.
Kemudian, berdasar penyelidikan, keduanya mengaku sudah beraksi lebih dari satu tahun. Mereka sempat menjual beberapa proyektor dengan harga sekitar Rp 700 ribu di pasar, sisanya sebanyak 90 unit hand phone, 14 proyektor dan belasan laptop kini diamankan polisi, sebagai barang bukti.
“Mereka mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi,” lanjut Dewa.
Kini, keresahan warga atas spesialis maling di sekolah dan konter itu sirna sudah. Kedua pelaku yang mengaku berasal dari Kedung Kandang, Kota Malang, itu terancam mendekam di penjara selama lebih dari lima tahun.