Dua Siswa Ditetapkan Tersangka Kasus Perundungan SMPN 16

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Dua siswa SMPN 16 Malang harus berurusan dengan hukum. Hal itu lantaran keduanya terbukti bersalah dari hasil penyidikan kasus perundungan yang terjadi di sekolah tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, dua siswa yang berurusan dengan hukum berinisial WS kelas VIII dan RK kelas VII.

“Total hingga hari ini kami sudah periksa 23 saksi. Setelah gelar perkara kemarin ditetapkan dua tersangka,” katanya, Selasa (11/2).

Dua siswa ini dijelaskan Leonardus, terlibat langsung dalam kasus perundungan yang membuat MS (13) harus dirawat di rumah sakit hingga menjalani amputasi di jarinya.

“Dua pelaku ini yang langsung terlibat memegang korban, mengangkat lalu menjatuhkan ke paving dan pot,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, tim penyidik akan melakukan olah TKP untuk mengetahui pasti tindakan kekerasan terhadap anak ini dengan jelas. Tak menutup kemungkinan, kata Leonardus, masih ada pelaku lain yang jadi tersangka.

“Olah TKP secepatnya karena sudah ada tersangka,” tandasnya.(Der/Aka)