MALANGVOICE– KPU Batu mensosialisasikan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan Pilkada 2024. Regulasi merupakan aturan turunan dari PKPU nomor 8 tahun 2024. Mengatur tentang mekanisme pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Melalui Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024, KPU RI melimpahkan kewenangan pemeriksaan kesehatan kepada KPU provinsi. Selanjutnya diberikan kepada KPU daerah untuk menunjuk rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan kesehatan kandidat pilkada.
Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto menjelaskan, pemeriksaan kesehatan akan bekerjasama dengan Pemkot Batu melalui Dinas Kesehatan. Mereka telah merekomendasikan dua rumah sakit yang bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Yakni RS Bhayangkara Hasta Brata dan RS Karsa Husada.
“Nantinya kami akan melakukan observasi lebih dulu pada dua rumah sakit yang direkomendasikan. Untuk mengetahui bagaimana kelayakan dan ketersediaan alat pemeriksaan kesehatan sesuai PKPU Nomor 1090,” terang Heru.
Baca juga:
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Acuan Pelaksanaan Pilkada
Bawaslu Batu Susun Langkah Taktis Bendung Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Dewa Datang ke Kandang Banteng, Gerbong Koalisi PDIP dan Nasdem Makin Dekat di Pilkada Batu
Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Tanpa Izin di Kota Batu, Diduga Milik Petinggi Parpol
Menurut Heru, jadwal tes kesehatan akan dilakukan dalam rentan waktu 29 Agustus hingga 22 September. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Sebelum menginjak ke tes kesehatan itu, akan diawali pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota pada 24 – 26 Agustus. Kemudian pada tanggal 27 – 29 Agustus dilanjutkan proses pendaftaran calon.
“Nah pada rentan waktu 29 Agustus – 22 September 2024, sebelum dilakukan penetapan calon, rangkaian tes kesehatan harus dilakukan,” paparnya.
Heru mengungkapkan, calon kepala daerah dan wakilnya akan menjalani sekitar 18 item tes kesehatan, yang dikelompokkan dalam tiga kategori. Yakni kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika.
“Setelah tes kesehatan, nanti rumah sakit akan memberikan rekomendasi kepada KPU. Bahwa calon tersebut layak untuk mengikuti Pilkada dan memimpin Kota Batu dalam waktu lima tahun ke depan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, salah satu yang menjadi atensi KPU adalah penyusunan visi dan misi pasangan calon harus linier dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu.
Karena itu dalam sosialisasi ini pihaknya turut melibatkan jajarab Forkopimda Kota Batu. Agar visi misi calon sejalan dan berkesinambungan dengan RPJPD dan RPJMD Kota Batu.
“Untuk masalah inovasi biar calon yang menentukan sendiri. Tapi soal visi misi, rolenya suda ada di RPJPD dan RPJMD. Dengan harapan terus berkesinambungan dan tidak terputus. Tidak ganti pemimpin ganti lagi arah pembangunan,” tutupnya.(der)