Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama dan Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono saat menunjukkan barang bukti ke awak media, Senin (9/12).
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama dan Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono saat menunjukkan barang bukti ke awak media, Senin (9/12).

MALANGVOICE – Dua pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Batu.

Masing-masing tersangka bernama Suyanto (23) dan Suer (38). Mereka ditangkap bersama dua barang bukti sepeda motor di Kabupaten Pasuruan, Senin (2/12) kemarin.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan kronologi tertangkapnya pelaku bermula dari laporan Enik yang kehilangan sepeda motor Ninja Kawasaki pada 25 Oktober 2019. Tepatnya di Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, Kota Batu pukul 05.00 WIB.

Kemudian, dari laporan tersebut Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan. Ketika mereka melakukan aksinya terekam CCTV. Akhirnya, berdasarkan rekaman tersebut diperoleh informasi bila mereka berada di wilayah Pasuruan.

”Keduanya kami tangkap di Pasuruan. Karena saat dilakukan penangkapan satu pelaku bernama Suyanto mencoba melawan. Sehingga kami lumpuhkan dengan menembakkan timah panas ke kedua kakinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari proses pengembangan diketahui pelaku sudah melakukan enam kali aksi curamnor di wilayah Batu dan Malang.

Empat di antaranya yaitu dua kali di Desa Pesanggrahan dengan BB Ninja Kawasaki dan Honda Beat, Desa Beji dengan BB Yamaha Vixion dan Kelurahan Sisir dengan BB Honda Vario.

Selain itu, kedua pelaku merupakan residivis Polres Pasuruan 2011 dengan kasus sama. Bahkan, dimungkinkan juga di beberapa wilayah hukum Polres lainnya seperti Pasuruan dan Malang raya juga melakukan hal sama.

Diketahui, setiap kendaraan hasil pencurian. Oleh pelaku dijual ke panadah atas nama Suhada itu secara utuh. Terhitung, sudah ada empat kendaraann yang terjual ke penadah tersebut.

“Untuk rangenya satu unit biasanya dijual dengan harga antara Rp 7 juta – Rp 11 juta. Tergantung kondisi dan merk dari masing-masing kendaraan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke tiga, ke empat dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.(Hmz/Aka)