Dua Petugas BPN Terkena OTT Saber Pungli Resmi Tersangka

OTT Tim Saber Pungli

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menunjukkan bukti dari OTT petugas BPN. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Sebanyak dua orang petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, yang terkena OTT tim Saber Pungli Mabes Polri, kini berstatus tersangka.

Penetapan keduanya berinisial AG dan AN berdasar penyidikan selama 1×24 sejak ditangkap pada Kamis (2/11) siang kemarin. Keduanya diduga melakukan praktik pungli. AG merupakan Kasi Penataan, sedangkan AN merupakan Kasubsi Penatagunaan Lahan BPN.

“Keduanya sudah jadi tersangka. Tapi kami masih dalami kasus ini, mulai berapa lama ada praktik pungli dan sebagainya,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, Jumat (3/11).

Hasibuan menambahkan, dari OTT itu didapat uang tunai senilai Rp 5 juta di ruangan AN. Nominal tersebut berdasar kesepakatan antara dua belah pihak. Uang itu diduga diberikan korban, D, agar bisa mendapatkan dokumen alih fungsi lahan seluas 1,3 hektare.

Dikatakan Hasibuan, D, sudah mengurus dokumen tersebut dan jadi pada tanggal 16 Juni lalu. Namun, karena komitmen yang tidak dibayar sehingga dokumen tidak diberikan. Korban kemudian mengadu ke tim Saber Pungli Mabes Polri di Jakarta.

“Ada semacam permintaan uang diluar resmi. Korban merasa dirugikan dan melapor. Akhirnya kami koordinasi dengan Mabes dan dilakukan OTT,” lanjutnya.

Dengan kasus ini, tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang Kota masih berusaha menguak praktik kotor yang ada. Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan para pejabat bisa melayani masyarakat dengan baik.

“Saat ini masih didalami. Bisa saja nanti berkembang,” tegasnya.(Der/Yei)