Dua Pelaku Pencuri Cabai di Desa Pandanrejo Nyaris Diamuk Massa

Dua pelaku pencurian cabai tertunduk lesu saat diamankan petugas Satreskrim Polres Batu (istimewa).

MALANGVOICE – Dua warga Kota Batu nyaris jadi sasaran amukan para warga Desa Pandanrejo. Keduanya terciduk saat melancarakan aksinya mencuri cabai seberat 80 kilogram di lahan milik seorang warga.

Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00, Sabtu (19/3). Saat itu, para pelaku langsung diamankan ke Balai Dusun Pandan oleh perangkat desa untuk menghindari amukan massa.

Satreskrim Polres Batu menyita tujuh karung berisi cabai hasil curian yang totalnya mencapai bobot 80 kilogram (istimewa).

“Kami serahkan ke aparat hukum setelah amarah warga mereda. Saat ini, para pelaku berada di Mapolres Batu,” tutur Manan saat dikonfrmasi Senin siang (21/3).

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yusi Purwanto menjelaskan, kedua tersangka saat ini telah mendekam di Mapolres Batu. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Identitas kedua pelaku berinisial SR (20) warga Desa Oro-oro Ombo dan AM (26) Kelurahan Temas.

“Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan karena tindakan itu dilakukan pada malam hari. Mereka mencuri karena alasan faktor ekonomi.,” kata Yusi (Senin, 21/3).

Ia mengatakan, dari tangan keduanya, petugas menyita tujuh karung berisi cabai besar yang totalnya berbobot 80 kilogram. Curian hasil panen itu rencananya hendak dijual ke pasar sekitaran Kota Batu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksi serupa.

“Ini aksi yang keempat dan mereka terciduk oleh warga sebelum diserahkan ke petugas. Mereka menjual hasil curian di bawah harga normal. Basanya Rp 30 ribu, mereka menjualnya hanya Rp 12 ribu,” tegas mantan Kasat Reskoba Polres Batu itu.(der)