Dua Pekerja Bangunan Tewas Disebut Polisi Tidak Ada Unsur Pidana

Evakuasi korban kecelakaan kerja. (istimewa)

MALANGVOICE – Peristiwa kecelakaan kerja di Lowokwaru yang mengakibatkan dua pekerja bangunan tewas tidak ditemukan unsur pidana.

Dua korban adalah Fausi dan Andri asal Jember meninggal dunia setelah tersengat listrik dan terjatuh dari bangunan pada Kamis (7/3). Keduanya sempat dibawa ke RS Saiful Anwar namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, mengatakan, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi disimpulkan kejadian tragis itu murni kecelakaan kerja. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil visum medis pada tubuh korban.

Baca Juga: Kirab Adipura Disambut Antusias Masyarakat dan Upacara Sapu Pora

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Mulai 8 Maret Gunakan SIAKBA

Selain dua korban meninggal dunia, ada satu orang yang masih dirawat karena menderita luka, yakni Irwanto.

Irwanto luka akibat terjatuh saat menolong Fausi di lantai 3 bangunan. Saat ini ia masih dirawat di rumah sakit.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan kondisi terkini. Dan dari informasi yang ada, memang yang bersangkutan masih dirawar intensif di IGD,” tandasnya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.