Dua Pegawai Curi Puluhan Baterai Sepeda Listrik, Toko Merugi Rp165 Juta

Pengungkapan pencurian baterai di toko sepeda listrik. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pencurian baterai sepeda motor listrik di toko Mitra Sejati di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.

“Benar dua orang diamankan dan masih dalam penyelidikan,” kata Danang, Selasa (7/5).

Adapun dua pelaku adalah Fiqih Afryansyah dan Andik Kristiyanto. Keduanya merupakan pegawai di toko sepeda listrik tersebut. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 unit baterai dari tangan pelaku.

Baca Juga: Kota Malang Sabet Predikat Kota Terbaik PPD Tingkat Nasional

Wanita 20 Tahun Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas, Ini Kata Polisi

“Fiki adalah kepala gudang ditangkap 6 Mei dan Andik sebagai driver di toko tersebut ditangkap 4 Mei,” imbuh Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Andik Puji.

Dalan penyelidikan, kedua pelaku ini bekerja sama mengambil tanpa izin baterai dari sepeda listrik yang ada di gudang. Fiki memiliki akses masuk ke dalam ruangan karena memegang kunci sebagai kepala gudang.

“Aksi ini ketahuan setelah ada audit dari toko sehingga merugi mencapai Rp165 juta,” lanjutnya.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak 8 bulan kerja di sana. Hasil curian itu kemudian dibagi dua dan dijual. Satu piece baterai dijual seharga Rp500 ribu.

“Dijual ke orang lain mulai Rp500 ribu, ada juga yang satu box hingga jutaan rupiah. Kedua pelaku mengakui hanya mencuri 30 baterai saja,” ujarnya.

Keuntungan dari penjualan baterai curian itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Andik menambahkan, kini polisi masih mencari para penadah atau pembeli baterai curian tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun dengan pasal 374 atau 366 atau 362 KUHP.(der)