MALANGVOICE – Memanfaatkan kesusahan orang lain dengan mengambil keuntungan, sangat tak patut dicontoh. Seperti yang dilakukan Andik Ferianto (42) warga Pakisaji Kabupaten Malang, dan M Ridwan (47) warga Kedung Kandang, Kota Malang.
Keduanya terlibat sekongkol gelap memanfaatkan keluarga Wijiyono yang meminta bantuan lantaran istrinya, Umi Kulsum, tak betah menjadi TKW di Singapura.
Wijiyono awalnya meminta bantuan kepada Ferianto, untuk membicarakan pemulangan istrinya kepada penyalur TKW salah satu PJTKI, berinisial My. Mendengar keluhan itu, Feri yang tergabung dalam salah satu LSM itu kemudian mengajak Ridwan, rekannya sekaligus teman My.
Wijiyono, Feri dan Ridwan akhirnya bertemu di GOR Ken Arok, (16/12) lalu. Mereka berdiskusi tentang langkah apa yang akan dituju demi memulangkan Umi.
Akan tetapi, kepercayaan yang diberikan Wijiyono kepada Feri dan Ridwan, dimanfaatkan untuk memeras My. Feri mengancam My agar segera memulangkan Umi, jika tidak maka akan dilporkan ke polisi.
My yang takut, lalu menghubungi Ridwan. Sayanganya, Ridwan sudah masuk dalam rencana jahat untuk menipu My. Singkat cerita, My akhirnya mau menuruti permintaan Feri akan tetapi membutuhkan waktu satu bulan.
Karena tak sepakat dengan waktu yang ditentukan, My diminta membayar Rp 25 juta. Awalnya, korban hanya mampu membayar Rp 3 juta, sisanya dibayar Rp 6 juta beberapa hari kemudian.
Untungnya, saat membayar itu, My melaporkan tindakan dua pelaku itu dan segera ditangkap di sebuah tempat makan di Jalan Kaliurang.
“Kami tangkap beserta uang pemberian My senilai Rp 6 juta,” kata Panit Reskrim Polsek Lowokwawu, Ipda Didik Arifianto, mewakili Kapolsek Lowokwawu, Kompol Bindriyo, Selasa (27/12).
Kini, kedua pelaku itu masih dalam penyelidikan petugas apakah ada orang lain yang terlibat. Sementara Wijiyono dinyatakan tak bersalah karena hanya bertemu satu kali dan tak masuk rencana pelaku.
“Kami masih dalami kasus ini,” tandasnya.