MALANGVOICE- Dua narapidana Lapas Kelas I Malang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya langsung dinyatakan bebas pada Sabtu (2/8).
Pemberian Amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia, termasuk dua orang dari Lapas Malang.
Prabowo Sapa Masyarakat di Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang
Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat Administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian dan bukan pindana berat, dan resmi bebas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Lapas Malang sendiri mengajukan dua orang WBP untuk mendapatkan amnesti dari Presiden, dan keduanya disetujui mendapatkan pengampunan melalui surat Keppres yang dirilis di awal Agustus ini. Diketahui kasus narapidana itu adalah terkati PPA, dan juga masuk persyaratan bedasarkan katagori kemanusiaan (diagnosa scizofrenia / odgj).
“Alhamdulillah dari dua yang diajukan semuanya disetujui dan dinyatakan langsung bebas,” kata Kalapas Malang, Teguh Pamuji.
Teguh menegaskan seluruh proses amnesti sudah dilakukan dengan persyaratan yang ditentukan. Ia juga mengucapkan selamat kepada kedua warga binaan yang medapatkan amnesti.
“Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tutur Teguh.(der)