Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Satu Masih Saksi

Kanit Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo (Tika)
Kanit Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo (Tika)

MALANGVOICE – Dua kepala desa di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD).

Mereka adalah IB, Kades Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen dan SB, Kades Palaan, Kecamatan Ngajum.

Kanit Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo mengungkapkan, saat ini berkas SB masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Sementara satu kades lainnya, Mj, dari Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, masih berstatus ahli.

“Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah keluar. Ada kemungkinan Mj akan menyusul menjadi tersangka,” kata dia saat ditemui di Polres Malang.

Laki-laki yang biasa disapa Tiyok ini menjelaskan, proses saat ini tinggal gelar perkara untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.

“Pilihannya dihentikan atau dinaikkan sebagai tersangka,” tandas dia.