Dua Calon Wali Kota Malang Masuk Daftar Bidikan KPK

KPK Bongkar Korupsi di Malang

HM Anton dan Ya'qud Ananda Gudban (Dok. Mvoice)
HM Anton dan Ya'qud Ananda Gudban (Dok. Mvoice)

MALANGVOICE – Dua Calon Wali Kota Malang masuk daftar bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Wali Kota Malang non-aktif, H Moch Anton, dan mantan anggota DPRD Kota Malang, Dr Ya’qud Ananda Gudban.

Keduanya diduga terlibat kasus suap dalam pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang yang saat ini tengah didalami KPK. Informasi yang dihimpun MVoice, nama Anton disebut sebagai pemberi suap kepada para anggota DPRD Kota Malang yang kini berstatus sebagai tersangka.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Anton tidak merespon. MVoice beberapa kali menghubungi selulernya, namun tidak tersambung.

Sementara itu, Ya’qud Ananda Gudban juga turut dibidik bersama 17 anggota DPRD lain. Sumber MVoice menyebutkan bahwa sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK, disertai surat pencekalan bepergian keluar negeri.

Surat tertanggal 16 Maret 2018 ini diterima 18 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (19/3) sore kemarin. Namun, Ya’qud Ananda Gudban mengaku tidak tahu adanya surat tersebut.

Dikonfirmasi MVoice melalui WhatsApp Messenger, dia mengaku sedang berada di luar kota. “Aku masih di Jakarta, tapi nanti sudah balik ke Malang. Kemarin ada acara partai, siang ini balik,” ungkap politisi Partai Hanura ini.

Nanda juga mengaku tidak ada orang di rumahnya yang mengabarkan kepada dia perihal surat penetapan tersangka tersebut. “Aku belum dapat, karena masih di Jakarta kan. Menunggu pengumuman resmi dari KPK saja,” pungkasnya. (Coi/Ery)