Dua ASN Ditahan Kejari, Punjul Ajukan Penangguhan

MALANGVOICE – Pemkot Batu dibuat kelimpungan pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan tersangka dan menahan dua pejabatnya, Kamis (16/11). Bahkan segera mungkin diajukan penangguhan penahanan.

Hal ini diungkapkan langsung Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahan khususnya terhadap Titok W, Kabag Pemerintahan Kota Batu.

“Karena dia (Titok) sebagai Kabag Pemerintahan, sosoknya sangat dibutuhkan. Terutama ini untuk tugas dia yang sangat diperlukan menjelang pelantikan (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2017-2022),” kata Punjul.

Baca juga: Waduh! Diduga Fiktifkan Proyek Buku, Dua ASN Pemkot Batu Ditahan Kejari

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, surat penangguhan telah diajukannya hari ini juga. Bahkan dalam momen pertemuan agenda TP4D di Desa Torongrejo, hari ini, Punjul menyampaikan langsung niatnya tersebut kepada Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah.

“Mungkin bu Kajari bisa memberi rekomendasi dari surat yang saya layangkan hari ini. Supaya jalannya pemerintahan di Kabag Pemerintahan yang membidangi dana desa itu tidak terkendala,” sambung Punjul.

“Mudah-mudahan ada kebijakan. Karena tidak mungkin ada alasan menghilangkan barang bukti, mempersulit (proses penyidikan) dan sebagainya,” tutupnya.(Der/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait