DTPHP Pertahankan Ketahanan Pangan Dengan Atur Alih Fungsi Lahan Pertanian

MALANGVOICE – Pembangunan rumah yang semakin pesat di wilayah Kabupaten Malang, membuat Pemkab Malang mengantisipasi adanya alih fungsi lahan pertanian dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Malang.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang, Nasri Abdul Wahid, mengatakan bahwa Pemkab Malang saat ini sedang merumuskan aturan khusus pengalihan fungsi lahan pertanian

Kepala DTPHP Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid (Toski)
Kepala DTPHP Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid (Toski)
“Sekarang ini masih belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang syarat mendirikan bangunan di atas lahan pertanian di Kabupaten Malang yang memiliki luas lahan pertanian mencapai 45.888 hektare,” ungkap Nasri, Senin (26/3).

Menurut Nasri, perumusan Perbup tersebut dilakukan untuk memuat peta lahan secara detail, guna membatasi adanya bangunan liar yang dibangun di atas lahan pertanian produktif yang ada di Kabupaten Malang.

“Masyarakat yang akan mengalihfungsikan lahan pertaniannya untuk dijadikan bangunan itu tidak dilarang. Namun, harus ada pembatasan agar program pemerintah yang berhubungan langsung dengan ketahanan pangan bisa dipertahankan,” ujarnya.

Walau, lanjut Nasri, kebutuhan papan atau kebutuhan rumah bagi masyarakat itu sangat perlu, akan tapi kebutuhan pangan bagi masyarakat pun juga dirasa aama. Sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan rumah dan pangan guna menstabilkan produksi pertanian di Kabupaten Malang.

“Selain itu, kami berharap kepada investor pengembang perumahan tidak membangun rumah di atas lahan pertanian produktif. Sebab, lahan tersebut saat ini mencukupi kebutuhan pangan bagi masyarakat di Kabupaten Malang,” tandas Nasri.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait