MALANGVOICE – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melaksanakan sosialisasi tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), kepada pengembang perumahan.
Sosialisasi di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang pada Selasa (18/7) ini melibatkan beberapa pengembang yang ada di wilayah Kota Malang.
Dibuka Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, dalam sambutannya, mengingatkan pembangunan di suatu daerah harus juga memperhatikan dengan kondisi sarana dan prasarana umum.
Baca Juga: UKW Angkatan ke-51 Ditutup dengan Seminar UU P2SK
Solidkan Para Kader, Nurseto Budi Inisiasi Golkarkan Malang Raya
“Jadi ada beberapa tanah atau lahan yang belum diserahkan PSO nya sebanyak 450. Dan ditemui ada lahan yang diklaim oleh masyarakat sekitar sebagai pemiliknya. Ini yang harus kami selesaikan ini secara bersama-sama,” ujarnya.
Sutiaji sapaan akrabnya menjelaskan, dengan semakin banyaknya pengembang perumahan atau lahan yang ditempati masyarakat tanpa terdata, maka kondisi seperti jalan hingga utilitas umum harus diperhatikan bersama.
“Mudah-mudahan, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa menyerahkan PSU nya kepada Pemkot agar tanggung jawabnya bisa dikerjakan oleh DPUPRPKP,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mangatakan, target tahun ini ada 16 pengembang yang menyerahkan PSU.
“Tapi, dengan semakin paham para pengembang perumahan dan masyarakat tentang PSU, maka baru masuk semester I sudah diangka 17,” kata dia.
Dandung juga menambahkan, penyerahan PSU ke Pemkot Malang untuk meringankan tugas dari pengembang dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk utilitas yang bersifat digunakan oleh khalayak masyarakat umum.
“Dengan itu, kami akan bertanggung jawab dalam pemeliharaan PSU yang bertujuan, untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Malang,” pungkas dia.(der)