DPU-PPB: Lahan 5,6 Hektare Islamic Center Tidak Bermasalah

Kepala DPU-PPB Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono. (Muhammad Choirul)
Kepala DPU-PPB Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pembangunan Islamic Center di Arjowinangun, Kedungkandang, memakan lahan seluas 5,6 hektare. Saat ini, lahan itu masih berupa ladang sisa tanaman tebu, sebagian lagi merupakan lapangan sepak bola.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono, memastikan, tanah yang bakal digunakan bukanlah lahan bermasalah. Dia menegaskan, seluruh lahan yang dipakai merupakan aset Pemkot.

Dengan demikian, pengadaan Islamic Center tidak perlu direpotkan dengan pembebasan lahan dari pihak lain. “Kami pastikan status tanah ini tidak ada masalah, clean dan clear semuanya,” ungkap Djarot.

Dia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan status tanah ini. Beberapa pekan lalu, legislatif dan beberapa stakeholder lain, juga dilibatkan untuk memantau langsung lokasi pembangunan.

Djarot menilai, pemilihan lokasi sudah melalui berbagai pertimbangan, dan mendapat dukungan pihak-pihak yang terlibat, termasuk warga setempat.

“Masyarakat juga mendukung. Lokasi memang cukup strategis, mengingat proyeksi ke depan kawasan ini akan ramai, ada akses jalan tol juga di sekitar sini nanti,” pungkasnya.