MALANGVOICE- DPRD Kota Malang mulai angkat bicara mengenai jalan tembus Mojolangu. Jalan tembus menghubungkan Jalan Candi Panggung – Griyashanta ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan, dari pengamatannya usai bertemu warga RW 12 pada Juni 2025 lalu memang kebanyakan masih menolak rencana pembangunan jalan tembus tersebut.
Namun penolakan terjadi lantaran masih belum ada komunikasi dari pihak Pemkot Malang serta Pengembang yang ditugaskan untuk berkomunikasi dengan warga, serta belum jelasnya status jalan yang dimaksud.
Lapas Malang Kembangkan Pertanian Edamame, Bekal Kemandirian Warga Binaan
“Saat ini sudah ada komunikasi yang mengarah ke hasil positif. Meskipun memang masih ada satu-dua RT yang belum sepenuhnya setuju,” ujarnya.
Meski demikian, Dito tetap menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intensif dengan warga yang masih belum sepakat. Ia menilai, sebagian warga yang semula menolak kini mulai menerima setelah ada upaya dialog dan keterbukaan informasi.
“Beberapa warga yang awalnya menolak, sekarang mulai bisa menerima. Tinggal bagaimana komunikasi ini terus dijaga dan diperkuat,” kata Dito.
Menurut kacamata Dito, proyek tersebut justru penting dilakukan demi kepentingan masyarakat luas serta mendukung kelancaran akses kawasan terutama segi lalu lintas.
Lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPK , Dinas Perizinan, serta Satpol PP, status jalan tersebut kini sudah tercantum dalam RDTRK. Terlebih telah diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang melalui berita acara resmi.
“Artinya, secara de jure dan de facto, jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang,” tegas Dito.
Dengan kondisi itu, dewan menilai intervensi pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum (fasum) tersebut sudah sesuai aturan, apalagi dilakukan untuk kepentingan publik.
“Jalan itu sudah berstatus jalan umum. Kepentingan umum tentu menjadi prioritas bagi pemerintah maupun DPRD Kota Malang,” ungkapnya.(der)