DPRD Kota Malang Usulkan Reklame Lebih Estetik dengan Kearifan Lokal

Ketua DPRD Kota Malang menandatangani Ranperda, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap penyelenggaraan reklame telah resmi ditandatangani DPRD Kota Malang. Dalam rancangan tersebut ada usulan mengkonsep reklame dengan bentuk yang estetik.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bentuk estetik reklame itu diusulkan agar menambah kesan seni, tentu dengan mengedepankan kearifan lokal sehingga lebih indah dan nyaman saat di lihat warga Kota Malang.

“Nanti di Peraturan Wali Kota (Perwal) juklak juknis makanya kita tentukan. Masak dari dulu bando bentuknya kotak saja, persegi panjang. Ada hiasan-hiasan lampu atau gimana dan ciri khas Kota Malang,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna, Senin (14/2).

Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Istimewa)

Ia pun menyampaikan terkait adanya beberapa reklame yang telah melanggar peraturan di wilayah Kota Malang akan segera ditindak tegas dengan cara penertiban, karena perda ini sudah mengadopsi undang-undang diatasnya.

“Akhirnya seluruh peraturan yang sifatnya harus pelanggaran dan ditindak. Sudah tidak ada toleransi harus segera ditindak,” kata Made.

Perihal sanksi pidana pelanggaran terkait reklame, diakui Made memang masih belum tegas. Sehingga dengan adanya Perda ini, pihak DPRD Kota Malang bisa mengawal sesuai tugas pokok dan fungsi.

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (istimewa)

“Kita ingin peraturan yang kita buat, untuk kita ikuti dan patuhi bersama,” ucap dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan, akan menindak tegas pelanggar reklame setelah Perda dan Perwal terbentuk. “Setelah peraturannya ada, jika tidak sesuai aturan tentu kami lakukan tindakan tegas,” terangnya.

Sedangkan untuk konsep reklame yang mengedepankan estetika dianggap Sutiaji cukup bagus dan terlihat lebih indah.

“Jadi ketika orang melihat itu ada nilai-nilai yang namanya iklan kan itu bagaimana biar menarik dilihat tapi tidak menganggu orang,” tandasnya.

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (istimewa)

Adapun hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dibacakan H. Ahmad Wanedi. Akan tetapi Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan penting dan rekomendasi strategis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan yang masif dan konstruktif, yaitu:

1. Pada prinsipnya, penataan reklame di Kota Malang harus memperhatikan berbagai elemen penting, yaitu:
a. Pemahaman potensi, batas ruang penggunaan, kegiatan sosial ekonomi,

b. Memperhatikan standar norma dan etika yang berkembang pada masyarakat kota Malang,

c. Mampu menambah nilai estetika perkotaan,

d. Menghasilkan benefit income untuk daerah sesuai peraturan yang berlaku;

e. Memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang tinggi;

Rapat paripurna DPRD Kota Malang pembahasan Ranperda Kota Malang tentang penyelenggaraan reklame

2. Terintegrasi dengan konsep tata ruang kota atau konsep spasialitas kota Malang berdasarkan kultur dan karakteristiknya, sehingga pemasangan segala bentuk reklame memiliki nilai manfaat bagi pengelolaan dan kelestarian lingkungan sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

3. Penerapan aturan yang ketat pada beberapa Kawasan Heritage/cagar budaya, kawasan pendidikan, kesehatan serta ruang untuk peningkatan pelayanan publik sebagai area non komersial, sehingga perlu dilakukan penataan yang sifatnya fungsional;

4. Dilakukan validitas dan obyektifasi secara berkala mengenai jumlah pemanfaatan ruang kota untuk pemasangan reklame, supaya tidak ada kejadian “reklame nakal” yang luput dari
5. pengenaan retribusi/pajak reklame;

6. Untuk beberapa jenis reklame dengan tipe besar, diantaranya Periklanan Produk, Periklanan Eceran, Korporasi, Bisnis to Bisnis, iklan politik dsb, yang memiliki pengaruh besar serta menjadi ikon. Supaya dilakukan detailisasi perjanjian dengan lebih transparan, kredibel serta memiliki impact yang lebih besar bagi pembangunan kota Malang;

7. Benar-benar dilakukan tindakan tegas pada pemasangan reklame yang tidak sesuai tata ruang kota, pelestarian lingkungan hidup dan melanggar ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.(der)