MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai September mendatang bakal diisi Penjabat (Pj) wali kota, karena masa kepemimpinan Sutiaji bakal berakhir.
Hanya saja DPRD Kota Malang, hingga saat ini belum melakukan proses pengusulan nama-nama untuk PJ Wali Kota Malang.
“Kita belum melakukan penjaringan, Fraksi yang akan melakukan seleksi, agar muncul tiga nama,” ucap Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/6).
Menurut Made, berdasarkan Permendagri No 4/2023, yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan nama, yakni DPRD Kota Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Kemendagri sendiri.
“DPRD Kota Malang mengusulkan 3 nama, Pemprov 3, dan Kemendagri sendiri mengusulkan 3. Jadi masing-masing mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj,” jelasnya.
Made menjelaskan, untuk masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan, pemerintah akan mengangkat penjabat wali kota hingga dilantiknya wali kota dan wakil wali kota definitif.
“Tanggal 24 September 2023 itu sudah habis (Masa Jabatan), jadi PJ harus sudah ada,” tegasnya.(end)