DPRD Kota Batu Tunggu Pengajuan PAW Hanura

Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Satu kursi anggota DPRD Kota Batu, sepeninggal Sugeng Hariono dari Fraksi Hanura, 2 Juni lalu masih kosong. Dewan menunggu pengajuan partai bersangkutan, baru kemudian pergantian antar waktu (PAW) bisa dilaksanakan.

Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, hingga sekarang ini diakuinya masih belum ada pengajuan dari pihak partai.

“Mungkin memang masih suasana berkabung. Ya mungkin setelah lebaran ini nanti baru akan dilakukan,” kata Cahyo.

Cahyo menambahkan, proses PAW bakal memakan waktu tidak lama. Dia memperkirakan akan tuntas sekitar satu bulan sampai satu setengah bulan.

“Nanti yang jelas dari partai mengajukan dulu kepada DPRD,” sambung politikus PDI Perjuangan ini.

Dari calon PAW yang diajukan ke DPRD Kota Batu, lanjut Cahyo, nantinya akan disampaikan ke KPU Kota Batu. Dari KPU yang akan memeriksi semua yang menjadi syarat calon PAW.

“Baru nanti dikembalikan pada kami,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, DPRD melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan mengirimkan berkas tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

“Di Pemkot Batu nanti sekitar seminggu harus sudah mengirim usulan itu ke perwakilan pemerintah pusat, di sini adalah Gubernur Jawa Timur. Di Gubernur dua Minggu, setelah diputuskan baru nanti akan dilantik agar bisa bekerja,” tutup Cahyo.

Perlu diketahui, sedikitnya dua PAW dilakukan di DPRD Kota Batu selama periode jabatan 2014-2019 ini. PAW pertama dilakukan terhadap Wito Argo yang meninggal 2014 silam. Penggantinya adalah Endang Susilaning Rahayu. PAW juga dilakukan pasca meninggalnya Sandy Pratama Putra dari fraksi Nasdem, 2017 lalu. Penggantinya adalah Fahmi Al Katiri.(Der/Aka)