DPRD Kabupaten Malang PAW Dua Anggota Partai Golkar

MALANGVOICE – Pimpinan DPRD Kabupaten Malang melantik dan mengesahkan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Malang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/11) siang.

Kedua Anggota DPRD Kabupaten Malang yang di-PAW adalah Achmad Andi dan Sodikul Amin yang keduanya berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) digantikan oleh Sakirman dan Tutik Sriyani.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, rapat paripurna istimewa kali ini digelar dalam rangka pengesahan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu untuk mengisi kekosongan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) 4 (Kalipare, Kromengan, Ngajum, Wonosari, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari) dan Dapil 5 (Karangploso, Kasembon, Ngantang, Pujon, Wagir ).

“Dua orang anggota tersebut lantaran berpindah partai dari Golkar ke Partai NasDem,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Hari Sasongko, dengan adanya PAW ini tidak ada lagi kekosongan jabatan di Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Malang.

“Fraksi Partai Golkar bisa lebih solid lagi dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tujuh daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Hari Sasongko berpesan kepada Sakirman dan Tutik Sriyani supaya bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak berbuat yang melanggar peraturan agar dapat membawa aspirasi masyarakat. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait