MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang menilai beberapa Perda tidak berfungsi akibat sikap eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Salah satu wakil rakyat mengingatkan Pemkab Malang segera menindaklanjuti Perda yang sudah dibuat agar berfungsi sebagaimana mestinya.
Tindak lanjut dari Perda agar berfungsi ya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang sayangnya belum dilakukan Pemkab Malang.
Baca juga: Wabup Lebih Pilih Bahas Ini Ketimbang Penggantian Nama Kabupaten Malang
“Saat ini ada beberapa Perda yang tidak ditindaklanjuti dengan Perbub,” ucap Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto, Rabu (29/9).
Menurut Budi, Perda yang tidak ditindaklanjuti dengan Perbup tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
“Banyak Perda yang tidak berfungsi, padahal untuk membuat suatu Perda membutuhkan biaya cukup besar, karena perlu kajian dari praktisi, study banding, dan biaya menyusun draft Perda itu,” jelasnya.
Baca juga: Program KB Sebagai Upaya Menekan Angka Pernikahan Dini di Masa Pandemi
Untuk itu, Budi berharap, adanya keberadaan Perbub, karena jika tidak ada perbup maka perda tidak bisa dijalankan atau diamanahkan sebagai aturan.
“Jika tidak ada Perbub, Perda itu tidak berfungsi, itu sangat disayangkan. Kalau Perda tidak berfungsi sama saja membuang uang atau anggaran,” tegasnya.
Budi menjelaskan, saat ini banyak perda yang tidak ditindaklanjuti dengan Perbup, contohnya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Perakit Senpi di Tumpang
“Perda kita (Kabupaten Malang) banyak, karena setiap tahun anggota DPRD selalu mensahkan Perda. Coba kalau dibuat rata-rata 10 Perda per tahun sudah berapa jumlahnya. Tapi, ada beberapa Perda yang sudah dilakukan perubahan, karena menyesuaikan atau menyelaraskan dengan aturan yang ada di atasnya,” terangnya.
Apalagi, tambah Budi, juga telah ada UU no 11 Cipta Kerja tahun 2020 banyak sekali peraturan yang harus dicabut, karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada di atasnya.
“Namun demikian hal itu tidak boleh dijadikan alasan, karena berbeda antara tidak selaras dengan tidak ditindaklanjuti dengan perbup. Maka Perda tersebut harus dilakukan pencabutan,” pungkasnya.(end)