DPRD Kabupaten Malang Dukung Pemasangan Papan Peringatan

Polemik Sumber Air Wendit

Pelaksanaan pemasangan papan peringatan oleh Satpol-PP Kabupaten Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Pemasangan papan peringatan di rumah pompa air milik PDAM Kota Malang yang berbeda di Desa Mangliawan, Pakis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Malang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho mengatakan, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam hal ini Satpol-PP untuk memasang papan peringatan tersebut sudah benar. Pemasangan tersebut merupakan terapi kejut kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang maupun Pemerintah Kota ( Pemkot) Malang.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemkab Malang dan memang seharusnya itu yang dilakukan. Karena, dari dulu pihak Pemkot/PDAM Kota Malang tidak ada itikad baik. Selama ini Pemkab, sudah bersabar, tapi mereka malah mengabaikan kesabaran ini, berapa kali surat Bupati tidak di indahkan. Bahkan dalam pertemuan di Kemen PUPR beberapa waktu lalu, Pak Dirjen sampai marah-marah,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Unggul, dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang dalam pemanfaatan sumber air Wendit tersebut sangat tidak adil.

“Persetan kalian disana ngomong aturan, sekarang pantas tidak delapan puluh rupiah melawan tiga ribu dua ratus rupiah, adil tidak bagi Kabupaten Malang,” jelas politisi partai Gerindra ini.

Unggul menjelaskan, pihak PDAM Kota Malang selama ini hanya hanya membayar kontribusi sebesar Rp 80,- per meter kubiknya, dan dijual pada masyarakat Kota Malang dengan harga sebesar Rp 3.200,- per liter kubiknya. Itu pun adalah tarif termurah untuk golongan masyarakat biasa. Tarif lebih mahal berlaku pada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan dan perhotelan

“Kalau mereka bilang air milik negara, semua memang milik negara. Tapi masalahnya ini air dari Sumber Wendit mereka jual dan mereka mendapatkan PAD yang tinggi, ketika kita dari Kabupaten meminta kenaikan prosentase kontribusi, adil tidak? Jika air itu tidak dijual, mau ambil gratis air Sumber Wendit untuk masyarakat Kota Malang, kita beri,” ulasnya.

Pemanfaatan mata air Sumber Wendit diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab dan Pemkot Malang, yang akan berakhir pada tahun 2022. Unggul mengaku akan meminta kepada pihak Pemkab Malang untuk kembali meninjau PKS tersebut.

“Bayangkan mereka hanya memberi Rp 80,- dan menjual Rp 3.200 selama ini, ketika kita ingin kontribusi agak naik, mereka tidak mau. Apalagi berapa jumlah liter yang disedot dari Sumber Wendit kita tidak tahu. Kunci dan rumah pompa itu mereka yang menguasai, kita tidak diberi akses memeriksanya. Hal ini sangat tidak fair, harusnya rumah pompa itu bisa diperiksa dua belah pihak. Ke depan kita akan pertimbangkan peninjuan PKS, bisa jadi kerja sama itu tidak kita teruskan,” pungkasnya. (Hmz/ulm)