MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mempertahankan pemanfaatan tanah beserta bangunan Songgoriti Resort, atau yang di kenal pemandian air panas alam Songgoriti.
Aset yang berbeda di Kelurahan Songgokerto, Batu tersebut akan diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Bahkan, Pemkot Batu pernah menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk mendalami kasus ini.
“Pemkot Batu ingin ambil alih pengelolaan aset tersebut. Padahal aset itu masih berstatus milik Pemkab Malang,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, saat dihubungi, Selasa (25/2).
Menurut Didik, walau secara administratif pemandian air panas Songgoriti itu masuk wilayah Kota Batu, namun tetap saja untuk pengelolaannya tetap hak Pemkab Malang.
“Batu lepas dari Kabupaten Malang sejak tahun 2011 silam, tapi Songgoriti tidak dicantumkan dalam aset Pemkot Batu. Kami tetap pertahankan, apalagi ada cagar budaya disana,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Didik, jika Pemkot Batu secara tiba-tiba ingin mengambil alih pengelolaan pemandian air panas itu, dirinya dalam hal ini DPRD Kabupaten Malang tetap akan mempertahankannya, apalagi selama ini pemandian tersebut sudah dikelola dengan baik.
“Kan dulu Songgoriti belum jelas asetnya. Masak sudah dikerjakan dengan jelas oleh Pemkab Malang, sekarang mau diambil alih atau bahasa saya, dimohon oleh Pemkot Batu,” ulasannya.
Akan tetapi, tambah Didik, DPRD Kabupaten Malang akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk kerjasama antara pemerintah daerah.
“Kalau mau bekerjasama ayo kita kerjakan bersama. Kalau seperti ini kan kayak asal serobot. Kami kan ibarat ibu yang melahirkan anaknya, masak sudah dilahirkan minta yang lain-lain,” tukasnya.(Hmz/Aka)