DPO Tujuh Tahun Kasus Korupsi di NTB Ditangkap Tim Gabungan di Kota Malang

MALANGVOICE – DPO kasus korupsi di salah satu BUMN di Nusa Tenggara Barat (NTB), M Nasir Abdul Wahab, ditemukan di Kota Malang.

DPO Kejari Sumbawa sejak 2012 lalu ini ditangkap tim gabungan dari Kejari Kota Malang di Jalan Ikan Kakap, Lowokwaru, Selasa (12/11).

“Kami bersama tim tahanan kabur Kejari NTB menangkap DPO yang kabur sejak tujuh tahun lalu. DPO itu merupakan terpidana kasus korupsi di Depo Pertamina,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi.

Dalam proses penangkapan, terpidana itu tak melakukan perlawanan. Selanjutnya, Nasir akan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Kejati Surabaya. Sedangkan eksekusi akan dilakukan tim Kejati NTB.

Dijelaskan M Arya Rosid, pihaknya melaksanakan eksekusi atas putusan Mahakamah Agung nomor 1560 K.Pidsus/2008, tanggal 29 Juni 2010. Isi putusannya adalah mengadili dan mengabulkan kasasi yang dilakuka Kejari Sumbawa.

Sebelumnya, Nasir divonis bebas atas perkara korupsi pada 2008 silam. Namun JPU melalukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan pada 2012. Mahakamah Agung memutus terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp500 juta lebih.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait