MALANGVOICE – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan roda dua selama satu tahun akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polres Malang Kota.
Dua pelaku berinisial DS (34) dan MSN (50), warga Pakisaji Kabupaten Malang, ditangkap di kediamannya. Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali, dua di antaranya di kawasan Pasar Tawangmangu dan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang.
“Kejadian 2014 lalu akhirnya bisa kami ringkus beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Tatang Prajitno, saat ekspose di kantornya.
Tatang, menambahkan, hasil pencurian kendaraan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Mereka bekerja jadi kuli bangunan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan dengan mencuri,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.