DPMD Sebut Besaran Nominal di SE sebagai Platform Awal

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Moh Darwis.(miski)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Moh Darwis.(miski)

MALANGVOICE – Adanya besaran nominal dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terkait pengalokasian e-koordinasi dinilai sebagai platform awal.

Sekretaris DPMD, Moh Darwis, mengatakan, platform dibuat guna menyeragamkan besaran anggaran yang dialokasikan setiap desa.

“Angkanya kami ambil yang tertinggi. Dasarnya sudah konsultasi ke teman-teman Dinas Kominfo. Kalau semisal tidak sampai sebesar itu, ya kan nanti sisanya masuk SILPA,” kata dia, Rabu (22/3).

Baca juga: Kepala Desa Keberatan Program e-koordinasi Dilangsungkan tahun 2017

Dalam SE tersebut, untuk pemasangan video conference besarannya Rp30 juta dan pemasangan internet Rp15 juta.

Hal tersebut sekaligus menepis anggapan dinasnya ada main mata dengan provider.

Pihaknya tidak menepis adanya provider yang telah memperkenalkan diri. Namun, pihaknya belum ada kesepakatan sama sekali.

Justru, lanjut dia, pemasangan video conference dan internet merupakan ranah Dinas Kominfo. Pihaknya mengeluarkan SE semat-mata membackup program tersebut.

“Wacana program ini sebenarnya dari Pusat Data Elekronik Kominfo. Mereka yang berpengalaman soal IT. Seberapa penting program ini tanya saja ke Kominfo. Kami hanya membackup dan menindaklanjuti Perbup nomor 35 tahun 2016,” jelasnya.