DPMD Pemkab Malang Nyatakan Aplikasi Si Jaka Tidak Wajib

Suwadji
Kepala DPMD Pemkab Malang, Suwadji. (Toski)

MALANGVOICE – Pengadaan program aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) di Pemerintahan Kabupaten Malang, menjadi sorotan berbagai pihak.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handoyo, hingga angkat bicara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Suwadji mengaku tidak terlibat langsung dalam penawaran yang dilakukan CV Citra Adi Perdana selaku pemenang tender pengadaan aplikasi Si Jaka pada seluruh desa di wilayah Kabupaten Malang.

“Saya tidak terlibat. Saya meminta pada CV Citra Adi Perdana untuk menawarkan sendiri pada desa secara langsung dan bekerja sama dengan masing-masing desa,” ucapnya, Rabu (21/4).

Menurut Suwadji, pihak rekanan sebelum melakukan sosialisasi pada perwakilan kepala desa, perwakilan camat, DPMD, inspektorat, diskominfo, dapat secara langsung berkirim surat penawaran pada seluruh desa melalui Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan tembusannya ke DPMD.

“Untuk keputusannya saya serahkan sepenuhnya berada di masing-masing desa, apakah mengikuti atau tidak, kami tidak mewajibkan. Desa dapat mempertimbangkan dan memusyawarahkan untuk menindaklanjuti penawaran aplikasi Si Jaka itu,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Suwadji, CV Citra Adi Perdana selaku pemenang tender pengadaan aplikasi si Jaka mengajukan permohonan pada Pemkab Malang untuk memberikan bantuan sosialisasi awal agar desa bisa memahami tentang aplikasi Si Jaka dan manfaat yang didapatkan oleh desa.

“Kami (DPMD) dimintai tolong untuk memfasilitasi sosialisasi itu, hanya sebatas fasilitasi sosialisasi awal dan tidak memaksakan bagi desa untuk mengikuti program ini,” terangnya.

Terkait adanya desa yang mempertanyakan program tersebut karena dananya besar dan juga mempertanyakan dasar hukum, tambah Suwadji, merupakan hal yang wajar karena pihak desa pun saat ini dalam menggunakan anggaran harus sesuai dengan RAPBDes.

“Untuk berapa besaran biaya yang dipatok oleh CV Citra Adi Perdana, kami (DPMD) tidak tahu dan tidak ikut menentukan, karena itu sifatnya kerja sama antara CV Citra Adi Perdana dengan Desa, sehingga terserah masing-masing desa, atau tidak wajib,” tandasnya.(der)