DPMD Kabupaten Malang Anggarkan Rp 867 Juta untuk Pilkades Serentak

Plt DPMD Kabupaten Malang, Suwadji. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kesatu yang bakan digelar pada Ahad (5/12) mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp867.046.135.

Anggaran itu akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkades di 12 desa yang ada di delapan kecamatan wilayah Kabupaten Malang.

Pelaksana Tugas (Plt) DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pelaksanaan Pilkades mendatang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2021.

“Di Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2021, rincian penggunaan dan besaran biaya Pilkades sudah ditetapkan itu dari APBD,” ujarnya kepada Mvoice, Kamis (2/12).

Hanya saja, lanjutnya, anggaran itu sedang berproses, dan insyaallah dalam satu dua hari mendatang sudah cair.

Pria yang juga Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang ini menjelaskan, adapun besaran anggaran Pilkades di setiap desa, disesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Biasanya itu dari APBD, diatur secara proporsional sesuai jumlah hak pilih masing-masing desa yang telah ditetapkan berdasarkan data di KPU Kabupaten Malang pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, dengan ditambah 10 persen,” jelasnya.

Lanjut Suwadji, pembiayaan Pilkades ini selain bersumber dari APBD Kabupaten Malang, juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, bantuan keuangan dari APBD itu bisa digunakan untuk membiayai sejumlah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades seperti pengadaan surat suara, dan undangan para Calon,

Selain itu untuk biaya pendistribusian pengambilan dan pengembalian kotak suara dan bilik, honorarium panitia tingkat desa, serta honorarium panitia pendaftaran pemilih.

Sementara, pengeluaran yang bersumber dari APBDes disesuaikan dengan kebututuhan yang ada dan dapat menggunakan ADD/DD.

“Dari APBDes itu dapat diambilkan dari DD/ADD, tapi khusus untuk pendukung SOP kesehatan, seperti pembelian masker, Hand sanitizer dan sebagainya,” terangnya.

Suwadji menegaskan, selain dari APBD dan APBDes, anggaran pelaksanaan Pilkades juga diperbolehkan dari bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Hal itu, sesuai dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/667/KEP/35.07.013/2021 tentang rincian penggunaan dan besaran biaya Pilkades secara serentak gelombang kesatu.

“Untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkades, panitia diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, asal tidak memaksa, mengikat, dan transparan, serta tidak ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, sumber dana utamanya dari APBD,” tegasnya.

Pelaksanaan Pilkades gelombang kesatu di 12 Desa yang ada di delapan ini, masing-masing desa membutuhkan anggaran yang berbeda-beda.

Seperti di Kecamatan Bantur ada satu desa yang akan melakukan Pilkades, yakni Desa Srigonco yang mendapatkan anggaran sebesar Rp71.673.055.

Di Kecamatan Bululawang ada dua desa, yakni Desa Krebet mendapatkan anggaran sebesar Rp74.593.445, sedangkan Desa Wadanpuro menerima bantuan sebesar Rp78.934.335.

Kecamatan Wagir hanya satu desa, yakni Desa Petungsewu yang mendapatkan Rp69.145.460, sementara Kecamatan Dau di Desa Karangwidoro mendapatkan Rp75.404.945.

Untuk Kecamatan Karangploso Pilkades di Desa Girimoyo mendapat Rp72.152.455, dan Kecamatan Tirtoyudo, Desa Pujiharjo mendapatkan Rp76.671.340.

Tiga desa di Kecamatan Jabung, masing-masing Desa Kenongo mendapat anggaran Rp63.301.775, Desa Sukolilo (Rp73.416.150), dan Desa Kemiri (Rp73.838.850).

Kecamatan Ngantang ada dua desa yang melakukan Pilkades, yakni Desa Kaumrejo mendapat Rp71.670.355, serta Desa Watureji yang mendapatkan anggaran sebesar Rp66.243.970.(end)