DPD PAN Tunggu Langkah Tegas Ketua DPRD

MALANGVOICE – DPD PAN Kota Malang tetap mengawal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Syaiful Rusdi. Sekretaris DPD, Dito Arief, masih menanti tindak lanjut Ketua DPRD, Arief Wicaksono.

“Surat kan sudah masuk. Hasil pertemuan partai menyepakati, surat DPP PAN harus ditindaklanjuti,” tegasnya, Kamis (19/1).

Dia memahami, proses PAW tidak mudah. Dikatakannya, selain melewati tindak lanjut Ketua DPRD, langkah berikutnya ialah persetujuan Wali Kota, Gubernur, serta KPU.

Dia menilai, sudah semestinya pimpinan dewan segera melanjutkan proses sesuai prosedur. Dito percaya, pimpinan dewan patuh pada UU Pemilu, terkait batas waktu 15 hari pasca masuknya surat dari DPP.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, bisa jadi DPP akan menggugat. Tapi sejauh ini kami menganggap dewan masih mengikuti aturan UU Pemilu,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait