Dongkrak PAD, Ratusan Ghosting Resto di Kota Malang Ditargetkan Jadi Wajib Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Ratusan restoran berbasis online yang tidak tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) atau disebut sebagai Ghosting Resto telah didata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Setelah dilakukan pendataan selama tiga bulan terakhir, hasilnya ada sebanyak 900 Ghosting Resto yang tersebar di lima Kecamatan berhasil ditemukan. Dari data tersebut Bapenda mulai mencatat berapa omzet mereka dalam sebulan.

“Jika omzet mereka nanti melebihi Rp 5 juta dalam sebulan akan dijadikan Wajib Pajak (WP). Tapi kalau kurang dari Rp 5 juta ya tidak dimasukkan WP, karena itu ketentuannya,” ujar Handi Priyanto selaku Kepala Bapenda Kota Malang, Ahad (3/4).

Ia pun menambahkan dari 900 ghosting resto itu ditargetkan sekitar 300 resto yang memungkinkan untuk dimasukkan sebagai WP. Guna membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tahun 2022.

“Estimasinya sekitar itu (300 ghosting resto), nanti kami minta pemilik resto bisa jadi WP agar pendapatan pajak resto bisa optimal dan bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.

Diperkirakan dengan adanya 300 ghosting resto masuk ke dalam WP, Bapenda Kota Malang mampu meraup pajak resto hingga Rp 150 juta. Hal itu didasari oleh setiap WP resto harus menyetorkan pajak ke bapenda sebesar 10 persen dari total omzet pendapatan per bulan.

Perlu diketahui, pada triwulan pertama capaian pajak restoran telah melampaui target yang dipatok sebesar Rp 16,8 miliar. “Resto kan mulai ramai karena kasus Covid-19 menurun dan pajak berhasil surplus Rp 5 miliar dari target Rp 16,8 miliar,” kata Handi.(der)