Dompet “Diintip” Polisi, Mahasiwa Ketahuan Bawa Ganja

Pelaku saat ditanyai polisi. (istimewa)

MALANGVOICE – Satreskoba Polres Malang Kota meringkus seorang mahasiswa, Jrs (21) yang kedapatan menyimpan ganja.

Mahasiswa yang kos di Dau itu ditangkap polisi di kawasan Dieng, Kota Malang pada Kamis (13/6) kemarin.

KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heriyanto, menjelaskan, Jrs ini sudah lama bergelut dengan narkoba sejak 2016 silam. Polisi mencium jejak pelaku dan segera meringkusnya.

“Barang bukti ganja, disimpan di dompet tersangka. Dirinya mendapatkan barang dengan sistem ranjau dan tidak kenal dengan penjualnya,” ujarnya kepada wartawan.

Ganja yang disimpan pelaku itu seberat 1,32 gram yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu kepada seseorang. Namun, Jrs mengaku selama ini tidak pernah mengetahui siapa pemasok barang haram itu.

“Pelaku mendapat ganja yang ditaruh dengan sistem ranjau di Jalan Soekarno-Hatta. Kami masih selidiki kasus ini dan mencari jaringannya,” ujar Bambang.

Atas perbuatan Jrs, kini ia harus mendekam di dalam penjara karena dikenai pasal 111 ayat 1, UU nomor 35 dengan ancaman 4 – 12 tahun.(Der/Aka)