MALANGVOICE- Polisi memanggil terlapor dugaan pelecehan seksual yang berstatus dokter kepada pasiennya. Terlapor AY memenuhi panggilan pertamanya pada Selasa (29/4).
AY dengan menggunakan masker didampingi kuasa hukumnya memasuki ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa sore.
AY diperiksa di ruang unit PPA karena laporan dua korban, yakni QAR dan A beberapa pekan lalu. Korban melapor karena tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan AY saat melakukan pemeriksaan kepada korban yang saat itu menjadi pasien di RS Persada Malang.
Seminggu Tidak Pulang, Mahasiswa Kedokteran UB Ditemukan Tewas di Pasuruan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan terlapor dokter AY datang memenuhi panggilan penyelidik.
“Penyelidik dari PPA Satreskrim Polresta Malang Kota mengagendakan pemanggilan terlapor pada hari ini. Dan yang bersangkutan sudah datang memenuhi pemanggilan tersebut,” ujarnya, Selasa (29/4).
Dirinya menjelaskan, terlapor dokter AY dipanggil berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh QAR (31), perempuan asal Bandung saat menjalani perawatan medis di Persada Hospital pada September 2022 lalu.
“Iya, dilakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai saksi atas laporan korban berinisial QAR,” pungkasnya.
Diketahui pemeriksaan AY berlangsung selama 8 jam. Saat ini status AY sudah menonaktifkan dari RS Persada Malang. Pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.(der)